Berita PesantrenUstadz Menulis

“PIAGAM PENDIDIKAN ISLAM”TADABBUR QS AT TAUBAH : 122

“PIAGAM PENDIDIKAN ISLAM” TADABBUR QS AT TAUBAH : 122

Farhat Asy Syuja’i

 

Surat at-taubah ayat 122 merupakan “Piagam Pendidikan Islam” yang meletakkan dasar pembagian tugas (manajemen peran) dalam Umat Islam. Ayat ini menegaskan bahwa perjuangan di medan intelektual dan spiritual (belajar-mengajar) memiliki derajat yang setara dengan perjuangan di medan perang.

Berikut adalah intisari kajian tadabbur yang mendalam mengenai tiga poin utama dalam ayat tersebut:

1.  Jihad: Reinterpretasi Perjuangan Intelektual

Ayat ini turun dalam konteks perang tabuk, di mana semangat kaum muslimin untuk berangkat jihad sedang memuncak. Namun, Allah Swt memberikan arahan strategis dalam potongan kalimat “wama kanul mu’minuna liyanfiru kaffah”. Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al- Munir menjelaskan bahwa tidak semua orang harus berada di garis depan militer. Harus ada kelompok yang melakukan nafir (mobilisasi) untuk menjaga benteng ilmu agar eksistensi syariat tidak punah saat para pejuang syahid.

Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang keluar untuk menuntut ilmu, maka ia berada di jalan allah (fi sabilillah) sampai ia kembali” (HR. Tirmidzi). Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi menjelaskan bahwa terminologi fi sabilillah dalam hadits ini menunjukkan bahwa gerak langkah penuntut ilmu dan pengajar memiliki nilai pahala dan urgensi yang identik dengan jihad senjata, bahkan ini membuktikan pula bahwa keringat seorang penuntut ilmu dan tinta seorang ustadz memiliki nilai yang setara dengan darah para syuhada dalam timbangan keagungan Allah, karena keduanya sama-sama bertujuan meninggikan kalimatullah.

Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Miftah Daris Sa’adah menegaskan, “jihad dengan hujah dan lisan didahulukan atas jihad dengan tombak dan pedang.” beliau berargumen bahwa jihad fisik hanya bisa dilakukan oleh orang kuat, namun jihad ilmu adalah tugas para pewaris nabi yang menjaga jantung hati umat agar tidak mati oleh syubhat.

Kebijakan Rasulullah SAW pasca Perang Badar menjadi bukti nyata, beliau menetapkan tebusan bagi tawanan quraisy yang melek huruf untuk mengajar sepuluh anak madinah membaca dan menulis. Di tengah suasana perang sekalipun, Rasulullah mengutamakan “jihad literasi” sebagai investasi jangka panjang bagi kedaulatan umat. membebaskan umat dari belenggu kebodohan adalah prioritas jihad yang bahkan didahulukan di atas kepentingan materi perang.

Abdullah Bin Mubarak, seorang ulama yang juga mujahid garis depan, pernah ditanya tentang amalan yang paling utama setelah hal-hal wajib, beliau menjawab: “menyebarkan ilmu.” bagi para salaf, ilmu adalah senjata yang tidak pernah tumpul, sedangkan pedang hanya berguna jika dipegang oleh tangan yang berilmu.

Kaidah “ad-dararu yuzal” (kemudaratan harus dihilangkan) menjadi landasan di sini. Kebodohan adalah kemudaratan terbesar bagi agama (hifz ad-din). Maqashid dari ayat ini adalah menjaga keberlangsungan syariat. Tanpa jihad ilmu, kemenangan militer akan sia-sia karena umat akan kehilangan jati diri spiritualnya. Kaidah “Maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib” (Sesuatu yang menjadi syarat sempurna kewajiban, maka hukumnya wajib), maka menuntut ilmu menjadi wajib sebagai sarana tegaknya agama Iqomatuddin. Imam asy-Syathibi dalam al-

Muwafaqat menjelaskan bahwa hifdz ad-din (Menjaga Agama) sebagai maqashid syariah tertinggi hanya bisa dicapai melalui jihad intelektual yang konsisten.

Bagi para asatidz, mengajar di kelas adalah berada di parit peperangan. KH. Hasyim Asy’ari dalam kitab Adab al-’Alim wal Muta’allim memotivasi bahwa seorang guru yang ikhlas sedang membangun peradaban. Pena kita adalah tombak, dan papan tulis adalah perisai. Mengasuh santri adalah bentuk jihad di zaman modern ini, di mana serangan pemikiran jauh lebih masif daripada serangan fisik. Kita adalah mujahid yang sedang menjaga “benteng terakhir” moralitas bangsa.

2.  Tafaqquh Fid Din: Pendalaman Makna Bukan Sekadar Hafalan

Kata “liyatafaqqahu” menggunakan wazan tafa’ul yang bermakna usaha sungguh-sungguh dan bertahap. Imam Al-Qurtubi dalam Al- Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an menjelaskan bahwa fiqh bukan sekadar tahu hukum halal-haram, melainkan pemahaman mendalam yang menghujam ke dalam jiwa sehingga membuahkan rasa takut kepada allah (khasyah).

Rasulullah Saw bersabda : “man yuridillahu bihi khairan yufaqqihhu fiddin” (barangsiapa dikehendaki kebaikan oleh allah, maka ia akan difahamkan dalam urusan agama). Imam Al-Hafiz Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa khairan di sini adalah nakirah, yang berarti kebaikan yang tidak terbatas di dunia dan akhirat hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kedalaman pemahaman agama.

Imam An Nawawi dalam kitab Adab Al-‘Alim Wal Muta’allim menekankan bahwa tafaqquh adalah proses membersihkan cermin hati agar cahaya wahyu bisa terpantul dengan sempurna. Beliau menyatakan bahwa kesibukan dengan ilmu jauh lebih utama daripada shalat sunnah jasmani, karena manfaat ilmu bersifat transendental dan meluas. Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menegaskan bahwa Tafaqquh yang dimaksud dalam ayat ini adalah ilmu yang membimbing jiwa menuju akhirat. Tanpa kedalaman makna, ilmu hanya akan menjadi beban dan kesombongan bagi pemiliknya.

Rasulullah saw secara khusus mendoakan Ibnu Abbas: “allahumma faqqihhu fiddin wa ‘allimhut ta’wil.” hasilnya, Ibnu Abbas menjadi turjumanul qur’an. Sirah mengajarkan bahwa kedekatan dengan sumber wahyu harus dibarengi dengan metodologi pemahaman (manhaj) yang benar agar tidak melahirkan pemikiran yang ekstrim.

Sayyidina Ali Bin Abi Thalib berkata: “ilmu itu lebih baik daripada harta; ilmu menjagamu, sementara engkau menjaga harta.” tafaqquh adalah proses mengubah diri dari penjaga menjadi yang dijaga oleh kebenaran. Para salaf menunjukkan bahwa mereka tidak pernah merasa cukup dengan ilmu permukaan, melainkan selalu menggali illat (sebab) dan hikmah di balik teks.

Sufyan bin ‘Uyainah berkata, “Bukanlah orang berilmu itu yang mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, tapi orang berilmu adalah yang tahu mana yang baik lalu mengikutinya, dan tahu mana yang buruk lalu menjauhinya.” Abu Nu’aym dalam Hilyatul Auliya mencatat ini untuk menunjukkan bahwa tafaqquh harus berujung pada integritas moral dan amal nyata.

Kaidah “al-ibrotu bi al-maqashid wa al-ma’ani la bi al-alfadz wa al-mabani” (yang dianggap adalah maksud dan makna, bukan sekadar lafaz dan bentuk). Ini adalah inti dari tafaqquh. Tafaqquh menuntut kita melampaui teks. Imam Izzuddin bin Abdissalam dalam Qawa’id al-Ahkam menjelaskan bahwa tujuan dari pemahaman agama adalah menarik kemaslahatan dan menolak kemudaratan bagi umat manusia. Maqashidnya adalah agar syariat islam tetap relevan di setiap zaman melalui ijtihad yang didasari pemahaman mendalam, bukan sekadar literalisme yang kaku.

Untuk para asatidz, mengajar di Pesantren berarti mentransfer malakah (keahlian) dan metodologi, bukan sekadar hafalan. Sesuai pesan Syaikh az-Zarnuji dalam Ta’limul Muta’allim, proses tafaqquh di pesantren harus didasari oleh kesabaran dan ketekunan. bukan sekadar menelaah dan menghabiskan kitab (khataman), melainkan memastikan santri memiliki nalar kritis dan pemahaman yang komprehensif. Pesantren harus menjadi laboratorium pemikiran, tempat di mana santri diajak menyelami samudera makna, bukan sekadar menghafal teks tanpa ruh.

3.  Mundzirul Qoum: Tanggung Jawab Sosial Dan Dakwah

Kalimat “waliyundziru qaumahum idza raja’u ilaihim” menegaskan orientasi sosial dari pendidikan islam adalah pengabdian masyarakat. Ilmu tidak boleh berhenti hanya bagi pemiliknya. Syaikh Mutawalli Ash-Sha’rawi menjelaskan bahwa tujuan akhir dari belajar adalah inzar (memberi peringatan/edukasi), yakni mengembalikan masyarakat kepada fitrahnya agar mereka waspada (la’allahum yahdzarun) terhadap siksa Allah. Imam At-Thabari dalam Jami’ al-Bayan menekankan bahwa ilmuwan muslim memiliki kewajiban moral untuk “pulang” dan memberi peringatan. Pendidikan yang benar tidak menciptakan jarak antara intelektual dan rakyat, melainkan membangun jembatan solusi bagi problematika umat.

Rasulullah SAW bersabda: “sampaikanlah dariku walau satu ayat” (Hr. Bukhari). Hadits ini merupakan perintah untuk menjadi mundzir (pemberi peringatan). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan dakwah adalah tugas estafet. Ini menunjukkan bahwa kewajiban dakwah melekat pada setiap individu yang memiliki ilmu, dan skala prioritasnya dimulai dari lingkungan terdekat (keluarga) dan masyarakat.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menyatakan bahwa ulama yang memiliki ilmu namun tidak mengamalkan dan tidak mendakwahkannya ibarat lilin yang membakar dirinya sendiri untuk menerangi orang lain, namun ia sendiri hancur. Syaikh al-Haris al-Muhasibi dalam Risalah al-Mustarsyidin menyatakan bahwa ulama adalah lampu di kegelapan. Jika mereka tidak menerangi kaumnya, maka kegelapan kebodohan akan menyelimuti dunia. Kewajiban seorang berilmu adalah menjadi mursyid dan mundzir bagi umatnya.

Setelah peristiwa fathu makkah, Rasulullah tidak hanya membiarkan orang masuk islam, tetapi beliau mengutus para sahabat berilmu seperti Muadz Bin Jabal ke yaman untuk menjadi pengajar. Rasulullah mencontohkan bahwa mobilitas ilmu harus lebih cepat daripada mobilitas politik agar fondasi keimanan masyarakat kuat. Kemudian keberhasilan dakwah Mush’ab bin Umair di Madinah sebelum hijrah adalah prototipe dari Mundzirul Qoum. Qadhi Iyadh menggambarkan bagaimana kelembutan dan kecerdasan Mush’ab mampu mengubah konstelasi sosial Madinah. Ini menjadi hujjah bahwa seorang pengajar harus memiliki kompetensi komunikasi yang baik agar peringatannya diterima.

Hasan Al-Basri pernah berkata: “seandainya bukan karena ulama, niscaya manusia akan menjadi seperti binatang ternak.” peran mundzir adalah memanusiakan manusia dengan bimbingan wahyu. Atsar ini menunjukkan bahwa stabilitas sosial sebuah kaum sangat bergantung pada keberadaan para pengingat yang tulus.

Kaidah “maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib” (jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib). Memperbaiki masyarakat adalah wajib, dan hal itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya individu yang berperan sebagai mundzir. Kaidah “at-Tasharruf ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah” (Kebijakan terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan) ini juga menjadi landasan bagi para mundzir. Maqashid-nya menurut As-Suyuti dalam al-Asybah wan Nazhair adalah untuk mewujudkan ishlahul ummah (perbaikan umat) secara kolektif dan menyeluruh melalui edukasi yang mencerahkan.

Asatidz adalah arsitek peradaban. Kita sedang mempersiapkan santri untuk siap pada saatnya “pulang” ke masyarakatnya masing-masing. Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Tasywiqul Khillan menginspirasi kita para Asatidz untuk menanamkan jiwa pengabdian pada santri. Keberhasilan seorang ustadz bukan saat santrinya hafal seribu bait, tapi saat santri tersebut mampu menjadi pelita dan penyejuk bagi kaumnya di pelosok negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *