Ketentuan Ketentuan apabila diterima di pesantren Al Muhsin 2015

KETENTUAN – KETENTUAN

APABILA DI TERIMA DI PONDOK PESANTREN ISLAM

AL MUHSIN

 PAKAIAN

  1. Putra
  1. Pakaian seragam sekolah :
    1. Seragam sekolah di koordinir pesantren kecuali :
  • MTs : Celana panjang (biru) dan baju lengan pendek berkerah (putih)
  • Tks : Celan panjang (hitam) dan baju lengan panjang berkerah (putih)
    1. Sepatu hitam, kaos kaki dan ikat pinggang.
  1. Pakaian Ibadah Putra
  1. Baju Takwa/Gamis, Peci dan Sarung.
  1. Pakaian Olah Raga dikoordinir oleh pihak sekolah
  2. Pakaian sehari-hari :
  1. Tiga potong kemeja, kaos harian tiga potong, jaket satu potong, dan selimut satu
  1. Putri
  1. Pakaian seragam sekolah :
    1. Seragam sekolah di koordinir pesantren
    2. Sepatu hitam , kaos kaki putih
  2. Pakaian Ibadah
  1. Mukena warna putih
    1. Pakaian di dalam kamar.
  2. Kemeja panjang (tidak ketat), Kaos panjang (tidak ketat), Celana panjang.
    1. Pakaian olah raga dikoordinir pihak sekolah
    2. Pakaian sehari-hari di luar kamar
      1. Gamis panjang warna gelap 3 potong
      2. Jilbab besar warna gelap 3 potong

 

  1. PERLENGKAPAN SEHARI-HARI
    1. Lemari
  • Di koordinir pondok (demi ketertiban dan kebersamaan sesama santri).
    1. Perlengkapan Tidur
  • Dipan (disediakan pondok) kasur, bantal ( bisa dipesan di pesantren ), selimut, seprai.
    1. Perlengkapan Makan
  • Piring atau mangkok 1 buah, gelas/cangkir 1 buah, sendok 1 buah.
    1. Perlengkapan MCK
  • Ember 1 buah, tempat sabun, sikat gigi, sikat cuci, dan hanger secukupnya.
    1. Perlengkapan Belajar
  • Buku tulis secukupnya , ballpoint, dan yang alat-alat tulis lainnya secukupnya , buku pelajaran Pondok bisa dikoordinasikan di pesantren.

 

  1. BARANG –BARANG YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DIBAWA KE PESANTREN
    1. Semua bentuk barang elektronik.
    2. Handphone ( HP), Gadget, Mp3 dan sejenisnya.
    3. Peralatan game.
    4. Celana Jeans / celana pensil
    5. Kaos yang betuliskan atau bergambar tidak islami/tidak sopan
    6. Segala bentuk pakaian yang bergambarkan tidak islami dan kaos ketat (street).
    7. Buku bacaan yang tidak islami (novel, komik, dll)
    8. Perhiasan emas (cincin, gelang dan kalung) kecuali anting – anting khusus putri.

 

NB : ”Semua barang yang dibawa kepesantren harus sudah diberi tanda dengan nama pemilik barang masing-masing.”

“ Waserda Al Muhsin menyediakan peralatan barang- barang kebutuhan santri sehari hari”

 

 

BIAYA DAFTAR ULANG SANTRI BARU TP.2015-2016

 

  1. Bangunan                                                 3.000.000
  2. Bantuan meja dan kursi                         325.000
  3. Bantuan dipan                                          375.000
  4. Uang almari                                              325.000
  5. Sumbangan perpustakaan                      150.000
  6. Simpanan pokok KOPPONTREN          20.000
  7. Khut’bah Ta’aruf                                       150.000
  8. Seragam putri (3 setel)                            570.000
  9. Seragam putra (2 setel)                           285.000
  10. Celana training + kaos (putra & putri)   120.000
  11. Seragam beladiri (putra)                          150.000

Jumlah Putra                                                                         = Rp. 4.900.000

Jumlah Putri                                                                          = Rp. 5.035.000

BIAYA BULANAN

  1. Dana Operasional                                                           290.000
  2. SPP                                                                                   100.000
  3. Beras 13 Kg (Jika diuangkan)                                       110.000

Jumlah                                                                                    = Rp. 500.000

 

NB:

  • Biaya daftar ulang di bayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah pengumuman hasil tes atau tanggal 9 Mei 2015.
  • Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan ke pihak pesantren.
  • Pembayaran daftar ulang dilakukan di Koperasi Al Muhsin

Leave a Reply

Your email address will not be published.